Kamis, 06/08/2026 19:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 bukan menjadi akhir penyidikan.
Lembaga antirasuah masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk PT Sempurna Global Pertama (PT SGP) dan sejumlah anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini pada Selasa, 4 Agustus 2026. Mereka ialah mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019 Dian Rachmawan, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020 Weriza, serta pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar yang juga merupakan mantan pegawai PT Telkom.
Pertamina Minta Maaf dan Pastikan Penyaluran BBM di Jabodetabek Optimal
KPK Dalami Peran Petinggi Telkomsel di Korupsi Notifikasi BRI-Telkom
KPK Kantongi Nama Terduga Pelaku Korupsi Notifikasi BRI-Telkom
"Penahanan terhadap para tersangka bukan akhir dari proses penyidikan. Penyidik masih akan mendalami apakah masih ada pihak-pihak lain yang juga memiliki peran penting dalam konstruksi perkaranya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Namun, fokus penyidik saat ini ialah melengkapi berkas perkara terhadap tiga tersangka. Meski demikian, pengembangan kasus tetap terbuka apabila ditemukan alat bukti baru.
"Apabila nanti dalam prosesnya ditemukan alat bukti lain, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pengembangan," ujar Budi.
Dalam konstruksi perkara yang menjerat tiga tersangka itu, KPK mengungkap keterlibatan para pihak, termasuk yang diuntungkan dari pengadaan proyek bernilai triliunan itu. Namun, para pihak yang terlibat dan diuntung belum dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
KPK menjelaskan proyek digitalisasi SPBU sejatinya digagas oleh BPH Migas dan PT Pertamina guna memantau stok BBM secara real-time serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Pada Agustus 2018, PT Pertamina dan PT Telkom menandatangani Head of Agreement (HoA) proyek dengan nilai maksimal Rp3,6 triliun (atau Rp15,25 per liter).
Selanjutnya, pada Oktober 2018, Dian Rachmawan menerbitkan Nota Justifikasi Kebutuhan Investasi (NJKI) yang mencakup digitalisasi 5.518 SPBU dengan nilai investasi sekitar Rp1,76 triliun dan biaya operasional Rp737,28 miliar.
Proyek ini melibatkan pemasangan alat Automatic Tank Gauge (ATG) dan perangkat Electronic Data Capture (EDC). Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menemukan adanya serangkaian perbuatan melawan hukum dan pengkondisian pengadaan
Tersangka Elvizar diduga memobilisasi jaringan dan melobi pihak Direksi Telkom serta anak perusahaannya agar PT PCS ditunjuk sebagai vendor penyedia EDC. Atas arahan Weriza, Elvizar memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada PT Andhiaksa Solusi Komputindo (ASK) agar mengundurkan diri, sehingga PT PCS menjadi kandidat tunggal.
Sementara untuk pengadaan ATG, Dian Rachmawan mengarahkan Weriza agar menunjuk PT SGP. Setelah PT SGP berhasil ditetapkan sebagai penyedia, Dian Rachmawan diduga menerima aliran dana berupa pinjaman sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP.
Dian Rachmawan dan Weriza diduga menunjuk anak-anak perusahaan Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC), PT PINS, PT Telkom Akses, PT Telkom Satelit, PT Finnet, PT Mitratel, dan PT Swadharma Sarana Informatika sebagai pelaksana. Padahal, para perusahaan anak usaha Telkom itu diduga tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU.
Anak-anak perusahaan PT Telkom itu kemudian diarahkan menunjuk vendor yang sudah dikondisikan sejak awal, sehingga pengadaan formalitas tersebut menciptakan rantai pengadaan berlapis hingga 3 sampai 5 tingkat.
Pada tahap pelaksanaan, Elvizar mengganti perangkat EDC merk PAX A920 menjadi merk Z90 yang berspesifikasi lebih rendah. Agar perubahan ini disetujui, Elvizar menyuap/memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pejabat PT Telkom dan PT PINS.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik korupsi dan manipulasi pengadaan ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Di antaranya, sebesar Rp193,75 miliar pada pengadaan ATG, serta Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan EDC PAX A920 dan total loss sebesar Rp105,22 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi.
Sementara, akibat pengaturan dan pengkondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga 3 sampai 5 tingkat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa banyak pihak dari PT SGP. Di antaranya Dwi Utomo Haryanto selaku Head of Bussiness Strategic PT SGP; Novi Verawati dan Eva Novrika selaku manager Finance; Hendriyanto selaku Direktur Utama PT SGP; dan Liniaty July selaku Direktur Business Development PT SGP.
Saat memeriksa Liniaty July, penyidik mendalami pembelian ATG dalam proyek Digitalisasi SPBU. Perusahaan itu disebut-sebut menjalankan proses pengadaan hingga pembelian ATG ke Cina.
Tak hanya dari PT SGP, sejumlah petinggi anak perusahaan Telkom sebelumnya juga telah diperiksa. Diduga pemeriksaan para pihak dari anak perusahaan Telkom itu mengetahui atau terlibat dalam skema penjukan langsung.