Polisi Serahkan Barang Bukti Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung

Senin, 13/07/2026 14:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bakal menyerahkan barang bukti terkait tiga perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf mengatakan pelimpahan barang bukti dilakukan sebagai tindak lanjut setelah penanganan perkara diserahkan ke Kejagung pada Sabtu 11 Juli 2026.

"Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," kata Yusuf kepada wartawan, dikutip Senin, 13 Juli 2026.

Yusuf mengatakan pelimpahan perkara juga merupakan mekanisme yang biasa karena ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.

"Polri, KPK, Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain adalah hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai," katanya

Ia memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan meskipun kini diproses oleh Kejagung. Karenanya, ia meminta agar seluruh elemen masyarakat bisa memberi masukan dan mengawal kasus itu hingga tuntas.

"Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara Insyaa Allah profesional dan transparan," imbuhnya.

Dalam rangkaian di sejumlah lokasi, polisi menyita barang bukti berupa emas batangan, uang, dan sejumlah dokumen.

Dari rumah Febrie di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, polisi menyita 74 kilogram emas, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, Rp100.000.000, dan foto keluarga. Jumlah uang yang disita itu nilainya mencapai Rp476 miliar.

Kemudian, polisi juga menggeledah kafe d’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, Di sana, polisi mengamankan dokuman, telepon genggam, 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, Rp259.159.000. Total uang yang disita sejumlah Rp60 miliar.

Polisi juga menggeledah Koin Money Changer Cipete, Jakarta Selatan dan menyita uang dalam berbagai mata uang. Di antaranya, Rp4.462.365.000, US$84.356, SAR 17.595, Sin$83.394, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, JPY 152.000, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, NZD 100.

Terakhir, polisi menggeledah rumah di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Di sana, polisi menyita uang Rp520.000.000 dan 133.000 dolar Amerika Serikat.

Untuk diketahui, polisi menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka kain berinisial Don Ritto selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.

Dalam prosesnya, polisi telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Polisi juga telah melakukan serangkaian penggeledahan yang terkait dengan perkara ini.

Polisi telah melimpahkan penanganan perkara ini kepada Kejagung. Perlimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

TERKINI
Gandeng RI, Malaysia Dorong Kerja Sama Dirgantara hingga Kecerdasan Buatan Berpotensi Ditambah, Beasiswa Malaysia Jadi Alternatif S2-S3 Asal RI Polisi Serahkan Barang Bukti Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung PNM Perluas Pelayanan Hingga 516 Jaringan di Wilayah 3T