Senin, 13/07/2026 14:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII mengusulkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin agar mengganti kepala subdirektorat (Kasubdit) penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Langkah itu dinilai penting untuk menjaga independensi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA).
Menurut Hinca, pergantian pejabat yang menangani penyidikan diperlukan guna menghilangkan potensi konflik kepentingan serta menjawab keraguan publik terhadap objektivitas proses hukum.
Legislator Dorong Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan
Rizki Faisal Dorong FTZ Bertahap Seluruh Kepri Demi Pemerataan Ekonomi
Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Masuk Jalur Pembahasan
“Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, kasubdit-nya diganti dan carilah yang fresh supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat,” kata Hinca di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Politikus Demokrat itu mengakui munculnya keraguan masyarakat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Karena itu, Komisi III DPR melalui panitia kerja (Panja) akan terus mengawasi jalannya proses penyidikan.
Menurut dia, Panja juga telah meminta agar penyidik yang menangani perkara tidak memiliki hubungan kerja ataupun kedekatan dengan Febrie Adriansyah selama menjabat di Jampidsus.
“Artinya, enggak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini,” ujarnya.
Meski demikian, Hinca meminta masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai institusi itu memiliki pengalaman menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparat internalnya sendiri.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum melalui pemberitaan media dan kritik yang konstruktif. Sementara itu, Panja Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
“Jika diperlukan, panja ini akan memanggil pihak terkait penyidikan ini, tetapi rapatnya tertutup. Mengapa? Karena sedang penyidikan, tetapi kita akan jelaskan ke publik secara umum,” kata Hinca.
Diketahui, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Sabtu (11/7) dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Sebelumnya, tim gabungan Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan Febrie kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” ujar Totok.