Rahmat: Seluruh Tindakan Aparat Negara Harus Berdasar Hukum

Minggu, 12/07/2026 08:45 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1946).

Praktisi Hukum Rahmat Sorialam Harahap mengatakan, konsekuensi dari prinsip tersebut adalah bahwa seluruh tindakan aparat atau penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, harus dilaksanakan berdasarkan hukum, menghormati hak warga negara, serta menjunjung tinggi nilai keadilan.

“Dalam negara hukum, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari seberapa banyak perkara yang diungkap atau seberapa cepat seseorang diproses secara hukum, tetapi juga dari kualitas proses yang dijalankan,” ujar Rahmat dalam keterangan tertulis pada Minggu (12/7/2026

Menurut Rahmat, penegakan hukum yang bermartabat adalah penegakan hukum yang mampu menghadirkan keseimbanganå antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan terhadap hak setiap orang.

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memberikan arah bahwa hukum Indonesia tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga harus mencerminkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Hal ini terutama tercermin dalam sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang mengamanatkan agar setiap manusia diperlakukan secara adil dan bermartabat dalam setiap proses hukum..Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana, setiap lembaga memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing.

”Penyidik memiliki kewenangan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu perkara. Penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan berdasarkan ketentuan hukum,” ujarnya.

Sementara hakim memiliki kewenangan yang independen untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang sah.

“Pembagian kewenangan tersebut merupakan bagian dari prinsip due process of law. Setiap tindakan hukum harus dilakukan melalui prosedur yang sah, objektif, profesional, dan menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.

Rahmat menegaskan kewenangan yang diberikan oleh hukum bukanlah kekuasaan tanpa batas, melainkan amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Penyidik memiliki posisi penting dalam proses penegakan hukum, tetapi penyidik bukanlah pihak yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.

Dia mengatakan tugas penyidik adalah mencari fakta dan alat bukti. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana merupakan kewenangan hakim melalui proses persidangan yang independen.

Oleh karena itu, kata dia, independensi kekuasaan kehakiman harus dihormati oleh seluruh pihak.

“Setiap bentuk tekanan, baik secara langsung maupun melalui pembentukan opini publik yang mendahului proses persidangan, harus dihindari agar tidak memengaruhi kebebasan hakim dalam menjalankan kewenangannya,” ujarnya.

Dia menegaskan hukum bukanlah pengadilan opini. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena persepsi publik, pemberitaan, atau tekanan sosial.

“Kesalahan seseorang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan diputus oleh lembaga yang berwenang,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. 

Dia mengatakan seseorang yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan tetap memiliki hak hukum dan tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penerapan asas praduga tak bersalah bukan berarti memberikan perlindungan terhadap perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Rahmat.

Prinsip ini justru memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dibuktikan melalui proses yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

”Penegakan hukum yang kuat harus mampu memberantas pelanggaran tanpa mengabaikan prinsip keadilan,” katanya.

Dalam kehidupan demokrasi, kata dia, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik, dan mengawasi jalannya pemerintahan serta penegakan hukum.

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi.

Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas, yaitu tidak boleh menghilangkan hak orang lain, tidak boleh melakukan penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan, dan tidak boleh menggantikan fungsi lembaga penegak hukum maupun kekuasaan kehakiman.

Dia mengatakan seorang pembela hukum memiliki tanggung jawab untuk berdiri pada prinsip keadilan dan kebenaran hukum, bukan pada kepentingan individu, kelompok, maupun kekuasaan tertentu.

Rahmat mengatakan membela hukum bukan berarti membenarkan suatu kesalahan, tetapi memastikan bahwa hukum diterapkan secara objektif dan setiap orang memperoleh hak atas proses hukum yang adil.

“Kegaduhan hukum yang berkembang melalui narasi publik yang mendahului proses pembuktian perlu disikapi secara bijaksana,” ujar Rahmat.

Rahmat mengatakan kritik dan pengawasan masyarakat tetap diperlukan, tetapi harus diarahkan untuk memperkuat sistem hukum, bukan menciptakan tekanan yang dapat mengganggu proses hukum dan independensi peradilan.

Di tingkat internasional, kata dia, citra suatu negara hukum tidak hanya dilihat dari keberhasilan mengungkap suatu perkara, tetapi juga dari bagaimana negara tersebut menjaga independensi lembaga hukum, kepastian hukum, profesionalitas aparat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kepercayaan terhadap Indonesia sebagai negara hukum dibangun melalui konsistensi dalam menegakkan prinsip keadilan,” ujarnya.

Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang kuat sekaligus adil. Hukum harus mampu berdiri di atas semua kepentingan, tidak tunduk kepada kekuasaan, tidak dikendalikan oleh tekanan massa, dan tidak ditentukan oleh opini sesaat.

“Pada akhirnya, kehormatan negara hukum bukan terletak pada siapa yang menang atau kalah dalam suatu perkara, melainkan pada keyakinan bahwa setiap proses hukum dijalankan secara benar, adil, dan berintegritas,” ujar Rahmat.

TERKINI
El Nino Ancam Hutan Tropis Berubah dari Penyerap Co2 jadi Penghasil Emisi Bolehkah Istikharah Berulang untuk Masalah yang Sama? Kementerian HAM: Penyimpangan KIP Kuliah Cederai Hak atas Pendidikan Stroke Tewaskan 337 Ribu Orang, Kemenkes Gencarkan Pencegahan Lewat CGK