Selasa, 30/06/2026 18:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, sejak Senin, 29 Juni 2026 kemarin.
Dari OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan total 10 orang. Lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"KPK kemudian membawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 30 Juni 2026.
Budi menjelaskan lima orang yang diperiksa ialah tiga pihak swasta, satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kuansing dan satu pihak keluarga dari penyelenggara negara.
KPK: OTT di Kuansing Terkait Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Pengadaan
Bupati Muara Enim Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam OTT tersebut. Di antaranya, bukti elektronik berupa transaksi keuangan dan satu unit mobil
"Tim mengamankan 1 unit kendaraan roda 4 yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut," kata Budi.
Adapun OTT tersebut berkaitan berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing.