Calon KI Pusat Diminta Hadirkan Standar Keterbukaan Informasi yang Seragam

Rabu, 24/06/2026 19:57 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang mendalami komitmen para calon anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Periode 2026-2030 terkait penguatan keterbukaan informasi publik, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme evaluasi badan publik dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar Komisi I DPR RI.

Dalam sesi pendalaman yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6), Andina menyoroti tantangan yang muncul seiring pesatnya transformasi digital, khususnya di sektor kesehatan yang menghasilkan data dalam jumlah besar dan bersifat sensitif.

Menurut legislator Fraksi Partai NasDem tersebut, negara perlu menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kualitas pelayanan publik dan kewajiban melindungi data pribadi warga, terutama pasien.

“Transformasi digital sektor kesehatan menghasilkan data yang sangat besar saat ini sekaligus sangat sensitif. Di satu sisi masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kualitas pelayanan publik, namun di sisi lain negara wajib melindungi data pribadi pasien,” kata Andina.

Karena itu, ia meminta para calon anggota KI Pusat menjelaskan langkah yang akan ditempuh untuk merumuskan kebijakan keterbukaan informasi yang tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat tanpa mengurangi transparansi pelayanan publik.

Selain isu perlindungan data, Andina juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut dia, ketentuan mengenai pengecualian informasi yang harus melalui uji konsekuensi masih belum dijalankan secara optimal oleh sebagian badan publik.

Ia menilai masih terdapat badan publik yang menggunakan alasan kerahasiaan informasi tanpa argumentasi yang memadai sehingga berpotensi mengurangi akuntabilitas kepada masyarakat.

“Jika Bapak-Bapak menjadi Anggota KIP, bagaimana Bapak-Bapak membangun standar uji konsekuensi yang objektif, terukur, dan dapat diterapkan secara seragam oleh seluruh badan publik?” tanyanya kepada para peserta uji kelayakan.

Pada kesempatan yang sama, Andina turut menyoroti efektivitas mekanisme monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang selama ini diterapkan Komisi Informasi. Menurutnya, mekanisme tersebut lebih banyak menghasilkan penghargaan bagi badan publik yang informatif, sementara upaya koreksi terhadap badan publik yang masih tertutup belum memberikan dampak perubahan yang signifikan.

Untuk itu, ia mempertanyakan kemungkinan penerapan mekanisme evaluasi yang lebih tegas, termasuk pemberian tenggat waktu perbaikan bagi badan publik yang belum memenuhi standar keterbukaan informasi.

“Apakah Bapak-Bapak mendukung adanya mekanisme evaluasi yang lebih tegas termasuk memberikan tenggat waktu perbaikan? Selama ini monitoring dan evaluasi KIP lebih banyak menghasilkan penghargaan bagi badan publik yang informatif, tetapi mekanisme koreksi terhadap badan publik yang tertutup dinilai belum memberikan efek perubahan yang signifikan. Apa mekanisme evaluasi yang akan bapak-bapak berikan?” ujar Andina.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa uji kepatutan dan kelayakan digelar terhadap 19 calon anggota KI Pusat hasil seleksi pemerintah untuk masa jabatan 2026-2030.

Ia menyebut dua nama yang sebelumnya masuk daftar calon, yakni Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani, mengundurkan diri sehingga tidak mengikuti proses fit and proper test.

Menurut Utut, pelaksanaan uji kelayakan dibagi dalam tiga gelombang dan akan dilanjutkan dengan rapat internal Komisi I DPR RI untuk menentukan anggota KI Pusat terpilih periode 2026-2030.

Adapun tujuh calon yang mengikuti sesi pertama berasal dari unsur masyarakat, yakni Ade Firman, Ahmad Hanafi, Andri Harsil, Arman Fauzi, Bayu Pradana Bagja Kusumah, Danardono Siradjudin, dan Dery Hendryan. Sementara sesi berikutnya diikuti Edi Purwanto, Fransiskus Surdiasis, Hafidhah, Handoko Agung Saputro, Hendra, Joemarthine Chandra, Mimah Susanti, Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, Susari, dan Sutarno Bintoro.

 

 

 

TERKINI
Program Orang Tua Asuh Stunting Harus Fokus Dampak Nyata, Bukan Seremonial Calon KI Pusat Diminta Hadirkan Standar Keterbukaan Informasi yang Seragam Perkuat Ekosistem UMKM, BRI Life Hadir di Fun Run 5K Legislator NasDem Pertanyakan Urgensi Jalur Mandiri dalam Seleksi Masuk PTN