Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar di BGN

Jum'at, 19/06/2026 16:32 WIB

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan CCTV dan perangkat sidik jari senilai Rp300 miliar di lingkungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh BGN.

Dugaan tersebut telah dilaporkan Sony Sonjaya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai salah satu pertimbangan agar permohonan Justice Collaborator (JC) diterima pada Kamis, 18 Juni 2026.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti proyek pengadaan CCTV dan perangkat sidik jari tersebut ditujukan untuk pemasangan di sekitar 5.000 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Nah, tapi ada lagi yang lebih menarik, tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi, sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari," kata Krisna kepada wartawan seperti dikutip Jumat, 19 Juni 2026.

Krisna menjelaskan bahwa setiap SPPG direncanakan dipasangi lima unit CCTV dan sistem sidik jari. Pengadaan tersebut dilakukan melalui pihak ketiga atau vendor.

"Jadi, satu SPPG dia memasang lima CCTV. Jadi di-outsourcing. Jadi, BGN itu meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan itu totalnya sekitar Rp 300 miliar lebih. Dengan 5.000 titik, 5.000 SPPG yang harus dipasang CCTV dan sidik jari," ujar dia.

Krisna mengatakan, kontrak proyek tersebut berakhir pada 19 Februari 2026. Namun, sebelum masa kontrak berakhir, Sony disebut sempat meminta vendor menunjukkan bukti pemasangan perangkat di lapangan.

Akan tetapi, kata Krisna, pihak vendor yang bertanggung jawab untuk pengadaan CCTV itu tidak bisa menampilkan CCTV yang telah terpasang di SPPG.

"Nah, sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony memanggil vendor itu. Ditanya sama Pak Sony, `Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?` Mereka tidak bisa memperlihatkan," kata Krisna.

Dari hasil verifikasi tersebut, Sony menduga pemasangan CCTV dan perangkat sidik jari di ribuan titik SPPG tidak pernah terealisasi sebagaimana kontrak yang telah dibayarkan negara.

"Jadi artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari yang penerima manfaat itu, anak-anak penerima manfaat itu, tidak terpasang," ujar Krisna.

Ia menambahkan, dugaan tersebut muncul karena vendor tidak mampu menjelaskan maupun menunjukkan lokasi pemasangan perangkat yang dimaksud saat diminta verifikasi.

"BGN sudah keluar uang Rp 300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya begitu diverifikasi oleh Pak Sony untuk mencontohkan titik-titik mana saja CCTV itu yang sudah dipasang, vendor itu tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang," kata dia.

Berdasarkan kondisi tersebut, Sony menilai, proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.

Saat ditanya apakah proyek tersebut dapat dikategorikan fiktif, Krisna menyebut kliennya menilai proyek itu sebagai "total loss."

"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," ujar Krisna.

Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka. Terbaru Kejagung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Kejagung mengungkapkan Glory berperan mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atas perintah eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Selain itu, tersangka Glory juga menyetor uang diduga terkait mitra-mitra yayasan SPPG itu kepada Dadan.

"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi  dalam konferensi pers pada Kamis, 18 Juni 2026.

Kejagung pun langsung menahan tersangka Glory selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sementara lima tersangka lainnya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.

Kejagung mengungkapkan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.

Ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pengadaan dimaksud mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

TERKINI
Puluhan Perwakilan Mahasiswa Diterima DPR, Tritura Trisakti Jadi Sorotan Awas Keliru, 7 Ini Bisa Bikin Wudhu Tidak Sah Benarkah Satu Gelas Alkohol Sehari Aman? Penelitian Terbaru Beri Jawaban Sempat Memerah, IHSG Berakhir Menguat Sore Ini