Jum'at, 19/06/2026 15:41 WIB
Jakarta,Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana menghentikan penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Penegasakan itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto untuk meluruskan pemberitaan yang sudah beredar dan keliru.
"Belum ada rencana secara administrasi menghentikan penyelidikan," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Juni 2026.
Kejagung Dalami Setoran Uang ke Sony Sonjaya Hasil Jual Beli SPPG
Mendikdasmen: 43 Juta dari 53 Juta Murid Telah Menerima MBG
Sony Serahkan 26 Nama di Kasus MBG, Dari Kalangan Eksekutif dan Legislatif
Sebelumnya, Setyo mengungkapkan belum ada aktivitas lanjutan seiring pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG oleh Kejaksaan Agung.
"Ya saya kira kalau sudah ada upaya paksa, apa segala macam, ya pasti kita untuk sementara waktu nggak melakukan aktivitas lagi, gitu," kata Setyo seusai rapat bersama DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
KPK sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyelidikan dugaan korupsi MBG.
Koordinasi itu telah dilakukan KPK sebelum kasus dugaan korupsi MBG ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Namun, belum dijelaskan lebih jauh mengenai hasil koordinasi KPK dengan BPKP. KPK memastikan siap berkoordinasi dengan Kejagung dalam mengungkap kasus tersebut.
Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus ini. Terbaru Kejagung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Kejagung mengungkapkan Glory berperan mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atas perintah eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Selain itu, tersangka Glory juga menyetor uang diduga terkait mitra-mitra yayasan SPPG itu kepada Dadan.
"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kejagung pun langsung menahan tersangka Glory selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sementara lima tersangka lainnya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.
Kejagung mengungkapkan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.
Ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pengadaan dimaksud mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.