Kamis, 18/06/2026 19:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq pada Senin, 15 Juni hingga Selasa, 16 Juni 2026.
KPK menduga aset tersebut dibeli Fadia menggunakan uang dari hasil korupsi pengadaan jasa outsourcing dan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Pada 15-16 Juni, penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 18 Juni 2026.
Budi mengatakan aset Fadia yang disita itu berupa tiga unit toko retail waralaba dan salon yang berlokasi di Pekalongan.
KPK Usut Pembelian Rumah Rp4 Miliar Fadia Arafiq yang Diduga Hasil Korupsi
KPK Dalami Pembelian Jam Mewah Fadia Arafiq di INTime Senayan City
KPK Dalami Peran Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Terima Gratifikasi
KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup atau merusak tanda plang penyitaan yang kami pasang.
"Selain itu, penyidik juga menyita salah satu rumah saudari FAR (Fadia Arafiq) yang berlokasi di wilayah Semarang," kata Budi.
Selain itu, pada Rabu, 17 Juni 2026, Budi menyampaikan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi di Polres Pekalongan Kota untuk mendalami pembelian aset lainnya oleh Fadia.
"Pemeriksaan penyidik kepada para saksi di antaranya fokus terkait pembelian aset-aset oleh bupati di wilayah Pekalongan. Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat, dengan total luasan mencapai sekitar 10.000 meter persegi," ungkap Budi.
Para saksi dimaksud ialah Staf DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan, Emma Margyati; Kasubag TU Pimpinan, Staf Ahli & Kepegawaian, Dewi Septriana K; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben R Prabu Faza; Kepala BPJS Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Widhi Astri Aprilia Nia; Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Sri Mugirahayu.
Serta saksi lainnya dari pihak swasta yang bernama Hefika Cipta Sari, Indah Winingsih, Juwariyah, Marwati, Amanda Devina, Sugiarto, Widodo, Siti Fitriyah, dan Dahlan.
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
KPK mengungkapkan satu tahun setelah dilantik, Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku Anggota DPR RI dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff selaku anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan PT RNB.
Selama menjabat, Fadia melalui anaknya dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada para kepala dinas. Mereka mewajibkan setiap perangkat daerah, mulai dari dinas, kecamatan, hingga RSUD, untuk memenangkan PT RNB atau yang mereka sebut sebagai "Perusahaan Ibu", meskipun terdapat tawaran dari perusahaan lain yang harganya lebih rendah.
Untuk memuluskan aksinya, Fadia juga mengatur agar harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan ke PT RNB di awal, sehingga perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran.
KPK mengungkapkan sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Sementara, uang yang keluar untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Adapun rinciannya pembagiannya meliputi sebesar Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq; Rp1,1 miliar untuk suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun; Rp4,6 miliar kepada anaknya Muhammad Sabiq Ashraff; Rp2,5 miliar ke Mehnaz Na selain anaknya; dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.