Senin, 03/08/2026 12:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara atau ekspos menyikapi sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Salah satu fakta yang menjadi sorotan dalam forum ekspos terkait dugaan aliran uang Rp 3,5 miliar yang bersumber dari PT Waskita Karya ke mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, gelar perkara telah dilakukan tim penyidik bersama tim penutut umum beberapa waktu lalu. Dari gelar perkara itu telah disepakati terkait arah pengembangan kasus.
"Sebetulnya yang (mantan Ketum) HIPMI ya ini memang hasil persidangan fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan. Updatenya adalah sudah ada ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya seperti apa," ungkap Taufik kepada wartawan, dikutip 3 Agustus 2026.
Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Sudewo
KPK Usut Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar dari Waskita ke Ketum Hipmi
KPK Panggil Direktur PT Yes Mulia Pratama Terkait Korupsi DJKA
Namun, Taufik saat ini belum mau mengungkap secara gamblang terkait arah pengembangan atas kesepakatan ekspos tersebut. Yang jelas, kata Taufik, hasil ekspos itu saat ini masih berproses ditahap administrasi.
"Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah (administrasi sudah atau belum sampai) di penyidikannya nanti kita cek," kata Taufik.
Terpisah, Jaksa KPK, Ramaditya Virgiyansyah mengatakan, tim penutut umum yang menangani perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan telah melaporkan hasil persidangan ke pimpinan. Termasuk, soal fakta dugaan aliran uang Rp 3,5 miliar ke Akbar Himawan Buchari.
Pelaporan itu menyusul telah divonisnya dua terdakwa perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Medan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Medan beberapa waktu lalu.
Kedua terdakwa yang telah diputus bersalah yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata atau pihak swasta.
"Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan," ucap Jaksa KPK, Ramaditya Virgiyansyah.
Ramaditya menyebut fakta aliran uang Rp 3,5 miliar itu disampaikan terdakwa tanpa didukung alat bukti lain. Sebab itu, fakta tersebut kedepannya harus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Adapun perkara terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat ini perkara sedang bergulir di tahap banding.
Muhlis sebelumnya divonis 5 tahun penjara dan Eddy Kurniawan Winarto 4 tahun penjara. Sementara Jaksa sebelumnya menuntut Muhlis Hanggani dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara Eddy Kuniawan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti (UP) Rp 14 miliar.
"Putusan saat ini belum inkracht. Saat ini dalam tahap banding. Banding diajukan baik oleh penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa dengan alasan pertimbangan dalam putusan tidak sesuai dengan surat tuntutan maupun pembelaan," ujar Ramaditya.
Soal dugaan aliran uang Rp 3,5 miliar ke Akbar Himawan Buchari sebelumnya masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyebut fakta persidangan itu bisa menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri keterlibatan Akbar.
"Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1 Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar," ungkap Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan, di PN Medan, Kamis, 25 Juni 2026.
Eddy Kurniawan sebelumnya merasa yakin uang senilai Rp 3,5 milliar telah diberikan kepada Akbar Himawan Buchari. Menurut Eddy penyerahan uang kepada Akbar Himawan Buchari dilakukan sebanyak tiga kali sekitar bulan Mei 2022.
"Anda yakin uang yang anda beri ke Roni diberikan kepada Akbar," tanya hakim Khamozaro pada persidangan, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 29 April 2026.
Eddy merasa yakin lantaran sejak uang berikan lewat Roni, dirinya tidak pernah lagi dihubungi Akbar. "Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni," ungkap Eddy.
Kepada hakim, Eddy juga membantah menerima uang Rp 3,5 milliar dari proyek JLKAMB 1 untuk dirinya sendiri, seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa. Eddy lantas bercerita awal mula Akbar menemuinya. Akbar bersama-sama Roni, kata Eddy, saat itu datang dan menceritakan adanya tagihan piutang oleh Waskita.
Kepada Eddy, Akbar mengatakan tagihan tersebut bermula adanya kontraktor lokal dari Medan yang telah bersepakat dengan Waskita untuk bekerjasama dalam Pekerjaan JLKMB 1. Namun sebagaimana yang sebelumnya telah disepakati, pekerjaan JLKAMB 1 tidak melibatkan pihak kontraktor lokal dari Medan.
Akbar saat itu berharap Eddy dapat membantu berkomunikasi dengan pihak Waskita. Kemudian Eddy menyanggupinya permintaan tersebut.
Eddy setelah itu kembali bertemu dengan Roni di Apartemen Four Winds. Menurut pengakuan Roni, piutang bermula saat Akbar meminta sumbangan kepada Waskita dengan alasan untuk Pemilihan Kepala Daerah.