Jum'at, 05/06/2026 20:25 WIB
Padang, Jurnas.com- Setelah hampir empat tahun menghindari pelaksanaan putusan pengadilan, terpidana kasus pemalsuan surat, Alber Dianto, akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Padang, Jumat (5/6/2026).
Notaris yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2022 itu ditangkap sesaat setelah melaksanakan salat Jumat di Kota Padang. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 503 K/Pid/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dedie Tri Hariyadi melalui Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menegaskan bahwa penangkapan Alber Dianto merupakan hasil operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup, terukur, dan profesional oleh Tim Tabur.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum. Tidak ada tempat yang aman bagi terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Efendri.
Tiga Orang Masuk DPO Kasus Investasi Bodong Net89, Termasuk Komisaris dan Istri
Rusia Masukkan Presiden Zelenskiy dari Ukraina Dalam Daftar Orang yang Dicari
Kejagung Tangkap 138 Buronan Sepanjang 2023
Menurutnya, operasi penangkapan buronan akan terus dilakukan terhadap para terpidana yang masih masuk dalam daftar pencarian. Kejati Sumbar memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah inkracht harus dilaksanakan demi menjaga wibawa hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh DPO agar menyerahkan diri. Tim Tabur akan terus melakukan pemantauan dan pencarian hingga para buronan berhasil diamankan," tegasnya.
Efendri mengungkapkan, dalam kurun satu bulan terakhir Tim Tabur Kejati Sumbar telah berhasil menangkap tiga buronan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian kejaksaan.
"Capaian ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum tidak berhenti pada tahap putusan pengadilan. Kejaksaan memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi," katanya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Alber Dianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Perkara tersebut bermula ketika Alber menggunakan sejumlah dokumen yang diketahui palsu atau diduga dipalsukan dalam proses administrasi terkait sengketa tanah. Dokumen tersebut antara lain berupa surat pernyataan persetujuan tetangga, surat pernyataan, serta surat izin pemakaian tanah yang memuat tanda tangan yang tidak sah dan digunakan seolah-olah sebagai dokumen autentik.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Alber tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak 16 Desember 2022.
Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa untuk menjalani proses administrasi eksekusional sebelum menjalani pidana penjara sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menegaskan akan terus mengoptimalkan Program Tangkap Buron (Tabur) sebagai instrumen penegakan hukum guna memastikan tidak ada terpidana yang dapat menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.