Selasa, 21/07/2026 19:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan agar pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pendampingan petugas pajak tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap wajib pajak.
Menurut Saan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu mempertimbangkan secara matang dampak dari kebijakan yang melibatkan aparat maupun perangkat pemerintahan lain dalam pelaksanaan tugas perpajakan.
“Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti. Jadi seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti,” kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
Pimpinan DPR Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset di Masa Reses
Pimpinan DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Pencabulan
Sari Yuliati: Groundbreaking Masela Tonggak Baru Kedaulatan Energi Nasional
Politikus NasDem itu menilai pemerintah harus berhati-hati dalam menggandeng institusi yang secara fungsi tidak memiliki kewenangan langsung di bidang perpajakan. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Penting sekali dari pajak (DJP) ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng institusi yang memang bukan tugasnya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali,” ujarnya.
Saan menegaskan, urusan perpajakan pada dasarnya merupakan kewenangan otoritas pajak. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut pelibatan pihak lain perlu dikaji agar tidak mengurangi rasa nyaman masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Isu keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Menanggapi polemik tersebut, DJP melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.
DJP menjelaskan, unsur kewilayahan hanya dilibatkan untuk mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Selain itu, dalam banyak kondisi perangkat wilayah hanya berperan sebagai pendamping atau saksi yang memastikan petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai dengan prosedur yang berlaku.