Kamis, 28/05/2026 08:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa Polisi telah menangkap terduga pelaku cabul terhadap perempuan di Pekalongan. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said memastikan bahwa terduga pelaku itu bukan pimpinan pesantren, tapi padepokan.
Menurut Basnang Said, lembaga yang dipimpin terduga pelaku cabul itu bernama Padepokan Padhang Ati.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan,” kata Basnang dalam siaran pers, Kamis (28/5).
Karena tidak memiliki ijin operasional atau tanda daftar, lanjut Basnang, penyebutan lembaga itu sebagai pesantren tidak tepat. Menurutnya, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi terhadap legalitas keberadaan lembaga tersebut.
KPK Dalami Pertemuan Hilman Latief dan Yaqut Cholil Bahas Kuota Haji
KPK Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan
Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Mendadak Hadiri Panggilan KPK
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” kata Basnang menjelaskan.
Ia menambahkan, kasus ini telah dibahas bersama melalui rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.
Rapat dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari Dinas P2A dan PPKB Kab. Pekalongan, Dinas Sosial Kab. Pekalongan, Kesbangpol Kab. Pekalongan, termasuk Kasi PD Pontren Kementerian Agama Kab. Pekalongan, Camat Buaran, Camat Karangdadap, Polres Pekalongan, Kepala Desa Simbang Kulon, Kepala Desa Kedungkebo, dan Babinsa Simbang Kulon.
“Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskaan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan. Laporan dari korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026,” kata Basnang.
“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tandasnya.