Jum'at, 22/05/2026 10:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Peluang tersebut terbuka setelah KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari mantan staf ahli Budi Karya, Robby Kurniawan pada Senin, 18 Mei 2026.
"Ya, kemungkinan untuk diperiksa pasti ada," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan seperti dikutip Jumat, 22 Mei 2026.
Kendati demikian, Setyo belum bisa menyampaikan lebih jauh ihwal pemeriksaan Budi. Pimpinan KPK masih menunggu laporan dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.
KPK Limpahkan Dua Perkara Korupsi Sudewo ke Penuntutan
KPK Sita Uang dari Staf Ahli Eks Menhub Budi Karya
Menhub Sakit, Komisi V Tunda Pembahasan Kecelakaan Kereta Api di Bekasi
KPK sudah pernah memeriksa Robby sebagai saksi pada Selasa, 5 Mei 2026. Saat itu, ia didalami soal pengondisian ataupun plotting para penyedia barang dan jasa atau vendor-vendor yang mengerjakan proyek di DJKA.
Adapun pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sudewo yang merupakan mantan Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Pati.
Robby menjabat sebagai staf khusus bidang logistik dan multimoda saat Budi Karya Sumadi menjabat sebagai Menteri Perhubungan di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Budi Karya juga sudah pernah diperiksa dalam kasus ini di kantor BPKP Kota Semarang pada Senin, 9 Maret. Saat itu, Budi dicecar perihal pekerjaan proyek DJKA di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Jawa yang diwarnai pemberian suap.
Tak hanya itu, Budi Karya juga dicecar soal keterlibatan legislator Komisi V DPR RI periode 2019-2024. Keterangan tersebut diminta penyidik untuk mendalami perbuatan Sudewo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus mencari keterlibatan pihak lainnya.
KPK menduga tersangka Sudewo menerima fee proyek DJKA melalui orang kepercayaannya saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.
KPK menegaskan akan menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana kepada anggota Komisi V DPR lainnya. Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara sebelumnya, terdapat 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah Lasarus (PDIP); Ridwan Bae (Golkar); Hamka Baco Kady (Golkar); Sudewo (Gerindra); Novita Wijayanti (Gerindra); Sumail Abdullah (Gerindra).
Kemudian, Ali Mufthi (Golkar); Ishak Mekki (Demokrat); Lasmi Indaryani (Demokrat); Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB); Sofyan Ali (PKB); Mochamad Herviano Widyatama (PDIP); Sukur H Nababan (PDIP); Sudjadi (PDIP); Sadarestuwati (PDIP); Sri Rahayu (PDIP); Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP); Fadholi (Nasdem); dan Sri Wahyuni (Nasdem).
Adapun perkara dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat sekitar 21 orang tersangka yang terdiri dari unsur Kemenhub, anggota DPR, dan pihak swasta.