Rabu, 20/05/2026 12:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa penjualan ekspor sumber daya alam (SDA) seperti batu bara dan kelapa sawit wajib dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5).
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," kata Prabowo.
Ia mengatakan bahwa tujuan utama kebijakan baru tersebut untuk memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, underinvoicing, praktik pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Prabowo Targetkan Defisit RAPBN 2027 Maksimal 2,4 Persen
Said Abdullah: Pidato KEM PPKF Prabowo Jawab Keraguan Pasar
Prabowo Naik Traktor saat Panen Raya Jagung di Tuban
"Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," ujarnya.
"Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita. Kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga kita," ujarnya.
Sebagai informasi, pada 2025, ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun.