Rabu, 20/05/2026 11:24 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto untuk menjawab keraguan pasar.
"Tradisi baru atau bukan, tetapi nampaknya ini Presiden hadir langsung pidato di paripurna tentu punya makna dalam, yang pertama untuk menjawab keraguan pasar terhadap likuiditas, stabilitas, kemampuan, kesehatan, dan kontinuitas fiskal kita," ucap Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
"Barangkali keraguan itu akan dijawab dengan tuntas akan direspon oleh Bapak Presiden pada forum paripurna kali ini." tambahnya.
Selain itu, Said menyebut Presiden juga akan merespons ketidakpastian ekonomi saat ini yang tidak terlepas dari tekanan geopolitik dan situasi global.
Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF, Misbhakun: Jangan Dikaitkan Rupiah
Misbakhun Sebut KEM-PPKF Disampaikan Prabowo jadi Tradisi Baru
Misbakhun Soroti ADK Ex Officio LPS: Jangan Sekadar Datang, Duduk, Diam
"Tentu karena ini KEM-PPKF, kita tunggu apa arahan Bapak Presiden, apa visi Bapak Presiden, bagaimana mengelola fiskal di tahun 2027," ucapnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo.
Berdasarkan agenda dari DPR RI, Rapat Paripurna itu akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Adapun agenda yang akan diisi oleh Presiden Prabowo adalah penyampaian KEM-PPKF Tahun Anggaran 2027.
Selain agenda penyampaian KEM-PPKF oleh Presiden, rapat paripurna itu juga beragendakan pelaporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kemudian, agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi III tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.