Ciptakan Ruang Aman, Kemdiktisaintek Dorong Kampus Bentuk Satgas PPKPT

Selasa, 19/05/2026 22:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendorong setiap kampus agar membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa (Belmawa) Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja di gedung Kemditisaintek, Jakarta pada Selasa (19/5).

Beny menjelaskan, keberadaan Satgas di tingkat perguruan tinggi sengaja diambil agar penanganan masalah kekerasan, khususnya berskala ringan dan sedang, tidak menumpuk di tingkat pusat.

"Jangan semua-semua langsung ke kementerian misalkan, Kenapa? Karena kalau semua ke kementerian kemungkinan penanganannya jadi lebih lambat," kata Beny.

"Sehingga harapannya dengan membagi tugas ke perguruan tinggi, paling tidak untuk penanganan-penanganan yang sifatnya mungkin tidak terlalu berat, masih mampu ditangani oleh perguruan tinggi," dia menambahkan.

Namun, jika pelaku kekerasan tersebut merupakan pimpinan tinggi kampus atau rektor, lanjut Beny, kasus tersebut akan diambil alih oleh Kemdiktisaintek

"Kalau hierarkinya masih di bawah pimpinan, itu masih ditangani oleh Satgas PPKPT, tapi kalau pelakunya adalah rektor atau pimpinan tertinggi, kementerian yang akan turun tangan," katanya.

Selain itu, Beny juga mengatakan bahwa Satgas PPKPT memiliki wewenang untuk mengusut kasus yang terjadi di luar area kampus, selama tindakan tersebut masih mengikat dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

Contohnya, kasus kekerasan atau pelecehan yang terjadi antar-mahasiswa atau dosen saat program magang di perusahaan maupun Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Namun, jika kasus kekerasan tersebut bersifat terjadi di lingkungan keluarga mahasiswa dan tidak berkaitan dengan aktivitas akademik, penanganannya diserahkan kepada pihak aparat yang berwajib.

"Kalau satgas masuk ke sana terlalu jauh, jadi bisa ke polisi kalau memang kasusnya berat maka kepolisian yang menangani," katanya.

Adapun, berdasarkan sampel berkala dari 35 persen satgas yang melapor, tren aduan nasional menunjukkan grafik meroket dari tahun ke tahun.

Tercatat pada 2021 hanya ada 19 laporan, kemudian naik menjadi 155 laporan di 2022, melonjak ke angka 500 aduan di 2023, hingga menembus 900-an kasus pada 2024.

Meski begitu, Beny menjelaskan bahwa kenaikan angka aduan ini justru menjadi indikator bahwa fungsi satgas berjalan efektif. Ia menyontohkan trens tersebut sebagaimana fenomena gunung es di kampus mulai pecah karena korban mulai memercayai Satgas PPKPT.

"Trend kenaikan itu menunjukkan bahwa jumlah satgasnya makin banyak. Jadi makin banyak orang-orang yang bisa melaporkan. Kedua tingkat kepercayaan juga makin tinggi sehingga makin banyak orang yang mau melaporkan," katanya.

TERKINI
Apa Penyebab Dam saat Haji dan Cara Membayarnya? Ciptakan Ruang Aman, Kemdiktisaintek Dorong Kampus Bentuk Satgas PPKPT GAPKI Keluhkan Sulitnya Akses Dana Peremajaan Sawit Rakyat Pemerintah Sudan Selatan Dituding Halangi Bantuan Kemanusiaan