DJPL Akan Tetapkan Alur Pelayaran demi Peningkatan Keselamatan Pelayaran

Senin, 09/12/2024 20:25 WIB

BANDUNG, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan akan menatapan alur pelayaran Pelabuhan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. DJPL juga akan menetapkan sistem rute dan zona labuhnya.

“Penataan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Sikakap sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim,” Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro, di Bandung, Jawa Barat, Senin (9/12/2024).

Budi Mantoro menegaskan bahwa kenavigasian diselenggarakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran, mendorong kelancaran kegiatan perekonomian, menandai batas wilayah dalam rangka menjaga kedaulatan, memantapkan pertahanan dan keamanan negara, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan Nusantara.

“Hal ini dimandatkan melalui Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, di mana Kementerian Perhubungan memiliki kewajiban untuk menetapkan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya,” jelas Budi.

Pelabuhan Sikakap memiliki hierarki sebagai Pelabuhan Pengumpul yang terletak di desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat. Pengelolaan pelabuhan ini dilakukan oleh Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Kelas III Sikakap.

Kondisi eksisting saat ini, Pelabuhan Sikakap telah beroperasi dan melayani beberapa kegiatan pelayaran, antara lain pelayaran Kapal Perintis, yakni KM. Sabuk Nusantara 68 dengan panjang 68 meter, lebar 14 meter dan memiliki draft 2.9 meter. Kapal ini merupakan primadona bagi masyarakat Sikakap karena menghubungkan wilayah Pagai Utara, Sikakap, menuju daratan Sumatera.

Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur, Aries Wibowo, mengatakan, Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur senantiasa berupaya untuk melaksanakan tugas kegiatan kenavigasian yang salah satunya menyelenggarakan fungsi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran.

“Saat ini kami telah melaksanakan tugas Survey Mandiri terhadap delapan pelabuhan dari 13 pelabuhan yang direncanakan,” kata Aries Wibowo.

TERKINI
Menteri Pigai Sebu Persoalan Papua Butuh Keputusan Politik Tingkat Nasional Agresi AS ke Iran Telah Menelan Biaya 29 Miliar Dolar AS Melalui Surat, Kerry Riza Harap Prabowo Bantu Dapatkan Keadilan 4 Anak Tewas dan Terluka Setiap Hari di Lebanon Sejak Gencatan Senjata