Nadiem Sebut Pembentukan Tim Shadow Kemendikbudristek Disetujui Presiden

Senin, 11/05/2026 16:23 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Nadiem mengungkap keberadaan tim bayangan atau shadow team yang membantunya menjalankan program di lingkungan Kemendikbudristek. Ia menyebut pembentukan tim tersebut diketahui dan disetujui Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

"Izin Yang Mulia, untuk menjelaskan 90 persen dari `Tim Shadow` itu didapatkan dari dalam kementerian. Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Bapak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian," kata Nadiem.

"Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin," sambungnya.

Selain itu, Nadiem mengatakan terdapat sejumlah orang yang memiliki kemampuan di bidang teknologi turut membantu program Kemendikbudristek. Namun, mereka disebut tidak menerima gaji dari kementerian, melainkan dari salah satu anak perusahaan PT Telkom.

"Mereka itu ada di bawah salah satu anak perusahaannya PT Telkom dan ada kontrak antara kementerian dan perusahaan PT Telkom tersebut. Jadi mereka itu di situ," ujarnya.

Nadiem menuturkan, pelibatan tenaga teknologi tersebut merupakan bagian dari mandat Presiden untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan nasional.

"Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Bapak Presiden," tuturnya.

"Di dalam dua rapat, di luar daripada pergantian daripada Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, Bapak Presiden di dalam rapat memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi prioritas," tambahnya.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa Kemendikbudristek diperintahkan untuk membuat platform-platform aplikasi yang bisa digunakan sekolah dalam rangka memperbaiki sistem pembelajaran.

"Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Bapak Presiden khusus kepada Mendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu, peran teknologi bukan berartinya beli laptop, bukan apa. Yang dimaksudkan Bapak Presiden dengan platform-platform adalah membangun aplikasi," imbuhnya.

Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Ratusan PKL dan Bangunan Ormas di Jati Pinggir Bakal Ditertibkan Nadiem Sebut Pembentukan Tim Shadow Kemendikbudristek Disetujui Presiden Laporan Tahunan Belum Tampak, Pengamat Sebut Danantara Langgar 3 Regulasi