Jum'at, 08/05/2026 10:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kasus perambahan kawasan hutan di Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, memasuki tahap penuntutan. Seorang pengusaha berinisial M (62) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bone setelah diduga membuka dan mengalihfungsikan 1,3 hektare kawasan hutan menjadi perkebunan serta peternakan ayam tanpa izin.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kamis, 30 April 2026. Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara kehutanan hingga ke tahap penuntutan.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi dilanjutkan hingga proses hukum berjalan secara utuh dan memberikan kepastian hukum.
KPK Ungkap 27.969 Bidang Tanah Pemda Sumsel Belum Bersertifikat
Kemenhut Tahan WNA Vietnam Terkait Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling
Berhak Sebagai PAW DPR RI, Putri Dakka Kirim Surat ke Surya Paloh
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hingga tuntas, sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal,” kata Ali Bahri dalam keterangan resmi, Rabu (8/5).
Atas perbuatannya, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Sebelumnya, tersangka M ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026, setelah melalui serangkaian proses penyidikan atas aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di dalam kawasan hutan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui telah melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luas sekitar 1,3 hektare.
Lahan yang sebelumnya merupakan hutan pinus tersebut kemudian dimanfaatkan tanpa dokumen perizinan untuk kegiatan perkebunan serta usaha peternakan ayam petelur.
Tersangka M diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal usaha yang beroperasi di dalam kawasan hutan negara tersebut.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan serta menjamin keberlanjutan fungsi ekologisnya bagi generasi mendatang.