Kamis, 06/08/2026 15:00 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sarkowi V. Zahry pada hari ini, Kamis, 6 Agustus 2026.
Politikus Partai Golkar itu bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batubara yang menjerat mantan Bupati Kurai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Kaltim," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Selain Sarkowi, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Di antaranya, Direktur PT Trinanda Karya Utama, Sadlian Noor; Karyawan PT Lembu Swana Perkasa, Novia Elma; Karyawan PT Inkor Prima Coal, Sari Puspita; SPV Keuangan PT Lembu Swana Perkasa, Renta Wahya; dan ibu rumah tangga Tri Novi Indriani.
KPK Panggil Geisz Chalifah Terkait Gratifikasi Baru Bara Rita Widyasari
KPK Periksa Suami Rita Widyasari
KPK Duga Ketua PP Japto Kuasai Aset Hasil Korupsi Rita Widyasari
Untuk diketahui, Rita kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK juga menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Ketiga perusahaan itu ialah PT Alamjaya Bara Pratama, PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti.
Lembaga antikorupsi menduga ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.