Kepala Daerah Diminta Tunjuk Pejabat Khusus Kawal Rehabilitasi Pascabencana

Kamis, 06/08/2026 15:41 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menilai percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Sumatera Barat membutuhkan seorang pejabat khusus yang ditunjuk kepala daerah untuk mengoordinasikan seluruh proses penanganan.

Menurut Alex, kehadiran sosok “komandan” akan membuat proses persiapan, monitoring, evaluasi, hingga pengawasan program rehabilitasi berjalan lebih terukur dan sistematis.

“Kehadiran seorang ‘komandan’ dalam penanganan bencana akan memudahkan dalam proses persiapan, monitoring dan evaluasi. Pengawasannya juga akan lebih terukur dan sistematis,” kata Alex dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).

Politikus PDIP itu menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas masih rendahnya realisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 di Sumatera Barat.

Menurutnya, minimnya serapan anggaran berdampak pada lambatnya penyelesaian program pemulihan sesuai prioritas yang telah ditetapkan.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memperbesar dampak bencana susulan di tengah anomali cuaca yang masih sering terjadi di Sumatera Barat, termasuk banjir yang melanda Kota Padang pada 3 Agustus 2026 setelah hujan deras mengguyur selama sekitar 10 jam.

Alex mengungkapkan, dalam rapat koordinasi dan pendampingan teknis pelaksanaan tambahan TKD pada 20-22 Juli 2026 terungkap bahwa Sumatera Barat memperoleh tambahan TKD sebesar Rp534 miliar, namun realisasinya baru mencapai sekitar 2,14 persen.

Sementara itu, Kota Padang yang menerima alokasi Rp371,85 miliar baru merealisasikan sekitar Rp45,49 miliar atau 12 persen.

Adapun Kabupaten Tanah Datar yang memperoleh Rp126,87 miliar baru menyerap sekitar 7 persen.

“Di daerah terdampak bencana, tambahan TKD ini tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Sama halnya dengan nasional yang tersebar di sejumlah kementerian/lembaga,” ujarnya.

Menurut Alex, perbedaannya terletak pada pola koordinasi. Di tingkat pusat, Presiden menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Kepala Satgas Penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Sementara di daerah, menurut dia, belum ada satu figur yang menjadi pusat komando sehingga koordinasi menjadi kurang efektif.

“Bedanya, untuk pusat, presiden menunjuk Mendagri sebagai pemegang tongkat komandonya. Di daerah terdampak bencana, tak jelas garis koordinasinya. Tak mengherankan jika realisasi anggaran rendah,” katanya.

Alex menjelaskan, pemerintah telah menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Kepala Satgas PRR Pascabencana Sumatera untuk mengawal penggunaan anggaran sebesar Rp100,166 triliun yang mencakup 12.047 kegiatan pemulihan selama periode 2026-2028.

Selain itu, hingga 4 Mei 2026 pemerintah telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,65 triliun kepada daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat secara bertahap tanpa syarat penyaluran guna mempercepat pemulihan.

Menurut Alex, rendahnya realisasi tambahan TKD di daerah harus menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Untuk pemerintah daerah, apakah ini disebabkan faktor tidak memiliki kemampuan dalam mengeksekusi dana yang telah diberikan,” ujarnya.

“Sedangkan bagi pemerintah pusat, apakah penyaluran triliunan dana rehab rekon itu hanya berupa angka di atas kertas, yang kemudian tercermin pada rendahnya serapan anggaran oleh pemerintah daerah,” tutup Alex.

 

 

 

TERKINI
Kepala Daerah Diminta Tunjuk Pejabat Khusus Kawal Rehabilitasi Pascabencana Baleg DPR: Investor dan Penambang Wajib Kantongi Izin Masyarakat Adat KPK Panggil Anggota DPRD Kaltim Sarkowi terkait Kasus Rita Widyasari Program Ini Dorong UKM untuk Hadirkan Sustainable yang Kreatif