Kamis, 07/05/2026 15:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tes Kemampuan Akademik (TKA) dipastikan menjadi salah satu komponen seleksi dalam Jalur Prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 serta petunjuk teknis pelaksanaan SPMB di daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyebut nilai akademik yang digunakan dalam jalur prestasi dapat berasal dari TKA maupun rapor sekolah.
“Yang akademik jelas ya, yang bisa digunakan adalah TKA dan rapor. Bisa dua-duanya, bisa TKA saja, bisa rapor saja. Tapi hampir semua daerah kemarin sudah memasukkan TKA,” ujar Gogot dalam agenda komunikasi publik SPMB 2026/2027 di Jakarta, Kamis (7/5).
Siswa Bisa Cek Hasil TKA, Syaratnya Sekolah Harus Lakukan Ini!
Bukan Siswa, Pelanggaran TKA Terbanyak Justru Dilakukan Pengawas
Kemdikdasmen Resmikan Revitalisasi Satuan Pendidikan se-Provinsi Sultra
Menurutnya, pemerintah pusat memberi keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menentukan bobot penilaian TKA dan rapor dalam proses seleksi.
Namun, rapor tetap dianggap penting karena menjadi rekam jejak akademik siswa selama menempuh pendidikan.
“Rapor itu track record selama sekolah. Maka harus tetap dimasukkan supaya mengapresiasi hasil prestasi siswa selama sekolah,” katanya.
Selain jalur akademik, pemerintah juga menyiapkan jalur prestasi non-akademik melalui pencapaian di bidang olahraga, seni, budaya, hingga organisasi kesiswaan.
Data kompetisi yang diakui akan dikurasi melalui laman Pusat Prestasi Nasional serta pemerintah daerah.
“Di non-akademik ini ada tambahan, yaitu organisasi kesiswaan. Jadi organisasi kesiswaan itu bisa masuk salah satu indikator jalur prestasi non-akademik,” ucap Gogot.
SPMB 2026/2027 sendiri memiliki empat jalur seleksi, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Domisili.
TKA akan digunakan khusus pada Jalur Prestasi sebagai alat validasi capaian akademik siswa.
Kemendikdasmen juga mendorong penggunaan sistem e-rapor untuk meminimalisasi manipulasi nilai dalam proses seleksi.
Data rapor nantinya dapat langsung ditarik oleh panitia SPMB daerah melalui sistem digital yang telah disiapkan pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah tetap diberi kewenangan mengatur teknis seleksi sesuai kebutuhan wilayah masing-masing, termasuk ketentuan tambahan pada jalur prestasi.