Kamis, 07/05/2026 15:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2025, Topan Obaja Putra Ginting pada hari ini, Kamis, 7 Mei 2026.
Topan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
"Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Selain Topan, KPK juga memeriksa delapan saksi lainnya. Mereka ialah Dison Pardamean Togarorop selaku Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Prov. Sumatera Utara; Ratno Adi Setiawan selaku Kasatker Wil III BBPJN Sumut; Muhammad Akhirun Piliang Alias Kirun selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group.
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KPK Hormati Dewas Periksa Penyidik Rossa Purbo Terkait Bobby Nasution
Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Bekti Terkait Bobby Nasution
Kemudian, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selakuDirektur Utama PT Rona Namora; Heliyanto selaku PPK 1.4 Prov. Sumatera Utara; Topan Obaja Putra Ginting selaku Kadis PUPR Prov Sumut 2025; Rasuli Efendi Siregar selaku PNS; Umar Hadi selaku staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah 1 BBPJN Sumut; dan Rinaldi Lubis Alias Aldi selaku Direktur PT Taufik Prima Duta Putra.
Untuk diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Provinsi Sumut, serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga tersangka yang akan diproses hukum dicari di tahap penyidikan.
Perkara ini sebelumnya menjerat menjerat Kepala PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting dan empat orang lainnya. Topan disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Sementara empat tersangka lainnya ialah Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto. Kemudian, Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman berbeda.
Terhadap Topan, hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila dana itu tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.