KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu

Kamis, 07/05/2026 15:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan negara berupa 13 bidang tanah senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir, Provinsi Riau. 

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Langkah ini menjadi bukti nyata transformasi hasil kejahatan korupsi menjadi mesin penggerak ekonomi rakyat, khususnya demi mendukung ketahanan pangan dan hilirisasi industri kelapa di wilayah tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2026.

Dia mengatakan proses hibah kali ini menjadi salah satu yang tercepat karena hanya membutuhkan waktu sekitar empat bulan sejak pengajuan hingga persetujuan diterbitkan.

Percepatan ini memastikan aset negara tidak menjadi aset pasif yang terbengkalai, melainkan segera berfungsi bagi pembangunan daerah tidak lama usai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” ujar nya.

KPK sebelumnya telah menyetujui permohonan hibah yang diajukan Pemkab Inhil pada 3 Maret 2026. Aset yang diserahkan berupa 13 bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp3.661.925.000.

Rinciannya terdiri dari satu bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000 dan 12 bidang tanah lainnya dengan total luas 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000.

Mungki menjelaskan aset-aset tersebut direncanakan akan digunakan untuk mendukung berbagai program strategis daerah, mulai dari ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa sebagai komoditas unggulan, penyediaan fasilitas umum, serta kebutuhan pembangunan lainnya.

Seluruh aset tersebut berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana M. Nasir selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), M Nasir wajib mengganti uang sebesar Rp6,9 miliar. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK menyita aset sebagai bentuk pemulihan keuangan negara, yang sebagian dihibahkan kepada pemerintah daerah.

Mungki menjelaskan, KPK turut memastikan pemanfaatan barang rampasan negara berjalan sesuai ketentuan. Pasalnya, KPK berkewajiban memonitor aset yang telah dihibahkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 145/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Lebih lanjut, monitoring tersebut mencakup dua hal utama, yaitu memastikan aset telah dibaliknamakan secara sah menjadi milik pemerintah daerah, serta memastikan penggunaannya benar-benar mendukung kepentingan masyarakat.

“Kami berharap serah terima barang hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan,” ucap Mungki.

Mungki turut menyampaikan pesan dari pimpinan KPK, yang menginstruksikan agar pada aset-aset yang dihibahkan dipasang plang atau papan informasi, yang menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan perkara korupsi.

Tujuannya, KPK ingin menjadikan aset tersebut sebagai media pembelajaran publik bahwa praktik korupsi tidak hanya berujung pada hukuman, melainkan penyitaan harta kekayaan. Diharapkan, pesan ini dapat menjadi efek jera sekaligus pencegahan bagi masyarakat luas.

“Tujuannya sebagai efek pencegahan. Agar masyarakat memahami bahwa hasil korupsi pasti akan dikejar dan dirampas kembali oleh negara,” imbuhnya.

TERKINI
KPK Panggil Direktur KPPHI Terkait Pemerasan K3 Kemenaker KPK Dalami Wali Kota Madiun Minta Dana CSR ke Developer KPK Periksa Bekas Anak Buah Bobby Nasution Terkait Korupsi Jalan Sumut KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu