Senin, 27/04/2026 12:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam dugaan kekerasan terhadap anak di fasilitas penitipan anak Little Aresha Daycare dan mendorong penguatan pengawasan serta penegakan hukum guna mencegah kasus serupa.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menegaskan praktik pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut yang dilaporkan merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam,” kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 27 April 2026.
Ia mengatakan perlindungan anak telah dijamin konstitusi melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
KemenHAM Diminta Segera Realisasikan Pembentukan Penggerak HAM Desa
Kasus Andrie Yunus Ujian Serius Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM
Kemenham Dorong Proses Hukum Transparan Kasus Kekerasan Andrie Yunus
Tindakan tersebut juga dinilai melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun mental.
Dalam konteks internasional, Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak PBB yang mewajibkan negara mengambil langkah legislatif, administratif, sosial, dan pendidikan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Kementerian HAM mengapresiasi langkah cepat Polresta Yogyakarta dalam menangani kasus tersebut dan mendorong proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Selain penegakan hukum, kementerian meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pelindungan bagi korban serta pihak terkait. Pelaku juga didorong tidak hanya dijatuhi sanksi pidana, tetapi diwajibkan memberikan kompensasi atas dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan.
Temuan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin dan mempekerjakan tenaga tidak tersertifikasi menjadi sorotan serius. Kementerian HAM menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan sistem perizinan.
Untuk itu, pemerintah mendorong koordinasi lintas sektor antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pemerintah daerah guna memperketat pengawasan pendirian dan operasional daycare.
Kementerian HAM juga mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh daycare, membangun sistem supervisi berkala, serta memastikan tenaga pengasuh memiliki sertifikasi kompetensi.
“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek kepatuhan HAM guna menjamin ruang aman bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia,” ujar dia menegaskan.
Langkah penguatan pengawasan dan koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan anak berjalan efektif serta mencegah terulangnya pelanggaran HAM di lingkungan pengasuhan.