Kamis, 16/04/2026 14:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa letter of intent over flight clearance merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat dan saat ini masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah Indonesia.
Isu ini juga mencuat dalam pertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Pete Hegseth, di Pentagon, yang turut membahas akses lintas udara bagi pesawat Amerika Serikat.
Pemerintah menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat non-binding (tidak mengikat), belum final, dan tidak otomatis berlaku. Seluruhnya masih memerlukan pembahasan lanjutan melalui mekanisme teknis sesuai prosedur nasional, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri bebas aktif, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun demikian, isu akses lintas udara tidak semata persoalan kerja sama pertahanan. Hal ini menyangkut langsung perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak konstitusional warga negara atas rasa aman. Wilayah udara adalah bagian dari kedaulatan negara yang harus dijaga secara penuh demi menjamin keselamatan rakyat.
Sengketa Lahan Menteng, Kuasa Hukum Bantah Klaim Kemenhan
Legislator PDIP Beri 5 Rekomendasi Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika
Rieke Desak Pemerintah Percepat Satu Data Korban Pelanggaran HAM Berat
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa pemerintah harus menempatkan perspektif hak asasi manusia sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan strategis. Pendekatan sistem pertahanan rakyat semesta harus menjadi pijakan, di mana perlindungan rakyat merupakan tujuan utama dari setiap kebijakan negara.
“Kedaulatan wilayah udara bukan sekadar isu teknis atau diplomatik, tetapi menyangkut hak dasar warga negara untuk hidup aman dan terlindungi. Negara tidak boleh mengambil risiko yang berpotensi mengancam keselamatan rakyat,” ujar Rieke Diah Pitaloka lewat keterangan tertulisnya.
Oleh karena itu, Rieke menegaskan, setiap bentuk kerja sama harus dipastikan tidak mengurangi kedaulatan negara, tidak melemahkan kontrol nasional, serta tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
"Perlu ditegaskan bahwa proses ini belum merupakan keputusan final. Pemerintah diharapkan bersikap tegas, cermat, dan berpihak pada kepentingan rakyat, dengan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kedaulatan negara," tutupnya.