Kamis, 19/03/2026 13:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division bersama PT Jasamarga Japek Selatan mulai mengoperasikan jalur fungsional Tol Japek II Selatan untuk pertama kalinya pada H-2 Lebaran atau Kamis, 19 Maret 2026.
Senior General Manager JMT Widiyatmiko Nursejati dalam keterangannya di Purwakarta, Jawa Barat, Kamis, menyampaikan pengoperasian jalur fungsional Tol Japek II Selatan menjadi bagian dari pelayanan arus mudik Lebaran.
Untuk pertama kalinya, kata dia, atas diskresi pihak kepolisian, pengoperasian jalur fungsional Tol Japek II Selatan dimulai pada pukul 09.55 WIB.
Disebutkan, pengoperasian jalur fungsional Tol Japek II Selatan menjadi langkah antisipasi atas penambahan lajur contraflow di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, yang menyisakan satu lajur bagi pengguna jalan yang hendak menuju Jakarta.
WFA Dinilai Efektif, Legislator Sebut Mudik 2026 Lebih Terkendali
Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik 122 Persen Dibanding 2025
Pimpinan DPR Apresiasi Polri, Mudik 2026 Lancar dan Terkendali
Karena itu pengguna jalan dari arah Bandung atau Rancaekek yang hendak menuju Jabodetabek, diimbau menggunakan jalur fungsional Japek II Selatan.
Jalur Fungsional Japek II Selatan dapat diakses melalui akses Sadang di KM 77 ruas Tol Cipularang arah Jakarta dan dapat dilalui hingga Gerbang Tol Bojongmangu.
Selanjutnya pengguna jalan dapat melanjutkan perjalanan melalui kawasan Delta mas dan masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui Gerbang Tol Cibatu.
Pengguna jalan yang melalui jalur fungsional Japek II Selatan tidak dipungut biaya dan hanya akan membayar tarif ruas Tol Cipularang hingga Sadang.
Widiyatmiko menyampaikan karena berfungsi sebagai jalur fungsional, maka pengguna jalan yang melintasi ruas Tol Fungsional Japek II Selatan diimbau untuk tidak memacu kendaraan melebihi 40 km/jam serta menjaga jarak aman kendaraan.
Selain itu pengguna jalan juga diimbau untuk tetap memperhatikan rambu-rambu yang ada, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.