Minggu, 03/05/2026 20:43 WIB
Bekasi, Jurnas.com - Peristiwa tragis yang terjadi di dunia perkeretaapian Indonesia baru-baru ini harus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan kereta api adalah transportasi publik strategis. Tapi sampai hari ini, tata kelolanya masih belum jelas.
Ia mengatakan peraturan yang termaktub dalam undang-undang nomor 23 tahun 2007 telah mengamanatkan pembentukan badan usaha prasarana. Namun implementasinya belum tuntas dan masih terjadi tumpang tindih kewenangan antara DJKA dan KAI.
Pihaknya mendukung secara penuh Dirut PT.KAI, (Persero), untuk melakukan perbaikan berbasis data.
Suasana Haru saat Karangan Bunga Terlihat di Stasiun Bekasi Timur
Menteri PPPA Mohon Maaf Usul Gerbong Perempuan Dipindah Pascalaka Kereta
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Tak Alihkan Fokus Keselamatan KRL
"Saya mendukung Dirut KAI, Pak Bobby yang terus mendorong perbaikan berbasis data transparansi, dan kepatuhan regulasi," ucap Rieke dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan kecelakaan kereta api yang memakan korban jiwa tersebut harus jadi momentum untuk pembenahan sistem bukan hanya evaluasi biasa.
"Tragedi Bekasi Timur harus jadi momentum pembenahan sistem, bukan sekedar evaluasi teknis. Percepatan Peraturan Presiden tentang tata kelola prasarana perkeretaapian ini adalah kunci untuk memastikan kejelasan tata kelola dan keselamatan Perkeretaapian nasional Mari kita Kawal bersama," tutupnya.