Zelensky: Pelonggaran Sanksi AS ke Rusia Bukan Keputusan Tepat

Jum'at, 13/03/2026 21:55 WIB

Paris, Jurnas.com - Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky, menilai keputusan Amerika Serikat (AS) melakukan pelonggaran sanksi minyak Rusia selama 30 hari bukan keputusan yang tepat, dan tidak akan membantu menghentikan invasi Moskow yang sudah berlangsung selama lebih dari empat tahun.

"Saya percaya bahwa pencabutan sanksi, bagaimanapun juga, akan menyebabkan penguatan posisi Rusia. Mereka menggunakan uang dari penjualan energi untuk membeli senjata, dan semua itu kemudian digunakan untuk melawan kita," kata Zelensky dikutip dari Associated Press pada Jumat (13/3).

"Oleh karena itu, pada akhirnya mencabut sanksi hanya agar lebih banyak drone nantinya terbang menyerang Anda, menurut pendapat saya, bukanlah keputusan yang tepat," dia menambahkan.

Departemen Keuangan AS sebelumnya mengumumkan penangguhan sanksi minyak Rusia selama 30 hari. Langkah ini bertujuan untuk membebaskan kargo-kargo Rusia yang terdampar di laut, dan mengurangi kekurangan pasokan yang disebabkan oleh perang melawan Iran.

Sejumlah analis mengatakan bahwa kenaikan harga minyak yang drastis akibat blokade produksi di Selat Hormuz menguntungkan perekonomian Rusia. Moskow sangat bergantung pada pendapatan minyak untuk membiayai invasinya, dan sanksi menjadi hambatan yang semakin besar.

Perundingan yang dimediasi AS antara Moskow dan Kyiv yang bertujuan untuk menghentikan konflik terbesar di Eropa sejak Perang Dunia II, tertunda karena perang Iran, meskipun perundingan tersebut dapat dilanjutkan minggu depan.

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, mengatakan bahwa pengecualian sanksi minyak Rusia bersifat terbatas dan diambil berdasarkan pengecualian.

"Hal itu tidak secara luas atau permanen mencabut sanksi yang mereka sendiri putuskan untuk diterapkan," ujar Macron.

TERKINI
Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Kereta Api Dapat Asuransi Kolaborasi Lintas Sektor, Mendes Yakin Pemerataan Ekonomi Desa Terwujud Laporan MSF, Israel Jadikan Air Sebagai Senjata untuk Genosida di Palestina KPK Segera Panggil Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Kasus Kuota Haji