Senin, 09/03/2026 15:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) telah dilaporkan melalui sistem Coretax DJP.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 6.691.081 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.685.865 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP, sementara 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form.
Berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan laporan, untuk tahun buku Januari-Desember 2025, DJP merinci jumlahnya sebanyak 5.947.665 wajib pajak orang pribadi karyawan, 595.835 wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Bojan Hodak Raih Penghargaan Pelatih Terbaik Tiga Kali Beruntun
Pelatih Mozambik Yakin Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2030
Kemenhut-YKAN Tandatangani MoU Perkuat Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Sebanyak 141.055 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 116 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sedangkan untuk beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025, jumlahnya tercatat 1.173 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Keyword : Wajib PajakLapor SPTDitjen Pajak