Sebanyak 6,69 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan

Senin, 09/03/2026 15:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) telah dilaporkan melalui sistem Coretax DJP.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 6.691.081 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.685.865 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP, sementara 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form.

Berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan laporan, untuk tahun buku Januari-Desember 2025, DJP merinci jumlahnya sebanyak 5.947.665 wajib pajak orang pribadi karyawan, 595.835 wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

Sebanyak 141.055 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 116 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sedangkan untuk beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025, jumlahnya tercatat 1.173 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

TERKINI
Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Makna Ar-Rahman dan Ar-Rahim Ternyata Ini Penyebab Kenapa Menguap Bisa Menular ke Orang Lain Begini 5 Tips Mudah Agar Si Kecil Tidak Kecanduan Gadget Kenali Gejala Saraf Kejepit dan Makanan Pantangannya