Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Selasa, 26/11/2024 16:23 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Selasa, 26 November 2024.

Penetapam Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatah importasi gula di Kementerian Perdagangan oleh Kejaksaan Agung adalah sah.

"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun saat membacakan amar putusan.

Menurut Hakim, keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Di mana, hal itu yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Membebankan biaya pokok perkara kpd pemohon sejumlah nihil," ucap hakim.

Hakim lantas tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.

Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai termohon, telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka)," ucap hakim.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS sudah ditahan sejak Selasa 29 Oktober 2024 setelah menjalani pemeriksaan.

TERKINI
Mengapa Hari Mendengarkan Sedunia Diperingati Setiap 18 Juli? Prediksi Starting XI Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 18 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Empat Pangkalan Militer AS