Menko Muhaimin Dorong BPJS Ketenagakerjaan Bantu Iuran untuk Penulis Buku-Penata Rias

Kamis, 02/10/2025 10:49 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mendorong BPJS Ketenagakerjaan membantu biaya iuran jaminan sosial untuk pekerja lepas seperti penata rias hingga penulis buku. 

Menko Muhaimin menjelaskan bantuan iuran ini sebagai bukti Pemerintah memberikan perhatian yang serius kepada para pekerja lepas yang memiliki kontribusi signifikan kepada perekonomian nasional.

Hal tersebut Menko Muhaimin sampaikan dalam dialog interaktif bersama pegiat seni, mahasiswa dan masyarakat umum di kawasan wisata Pantai Koepan LLKB di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (1/10/2025).

“Untuk pekerja lepas ini kita minta Direktur BPJS dikasih bantuan untuk asuransi sosialnya BPJS Ketenagakerjaannya,” kata Menko Muhaimin dalam keterangan tertulis.

“Para pekerja-pekerja lepas ini harus dikasih penghargaan. Karena mereka-mereka ini secara mandiri kuat kokoh membangun ekonomi tanpa campur tangan siapapun, karena itu harus mendapatkan perhatian,” sambungnya.

Tak hanya itu, Menko Muhaimin menyatakan Kemenko PM akan berkomitmen untuk mencari solusi untuk mempercepat para pekerja lepas lebih sejahtera dan terlindungi.

“Kita akan cari jalan cepat untuk mengatasi problematika para pekerja lepas ini yang memang rumit,” ujarnya.

Di sisi lain, Menko Muhaimin menekankan pemerintah juga telah memberikan bantuan iuran kepada para pekerja informal melalui paket stimulus ekonomi 8+4+5.

Ia menuturkan paket stimulus ekonomi itu sebagai bukti nyata pemerintah serius dalam melindungi para pekerja informal yang berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ada paket program yang dibantu pemerintah, misalnya untuk jaminan sosial kecelakaan dan jaminan sosial kematian,” ungkapnya.

TERKINI
Gaet Investor, Kementrnas Siapkan Festival Transmigrasi Menlu RI: Indonesia Kenang Ali Khamenei sebagai Ulama Islam Dihormati Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Awasi Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Kok Bisa?