Sabtu, 11/07/2026 18:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasai penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.
"Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk Panja, Panitia Kerja. Itu di tingkat Komisi III. Nanti habis ini kami akan ada rapat khusus di Komisi III DPR. Setelah dari sini kami akan melakukan rapat khusus langsung pembentukannya," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam konferensi pers di komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Dia menjelaskan panja akan mengawasi secara rinci proses penegakan hukum agar berjalan sesuai konstitusi, sekaligus memastikan hak seluruh pihak dalam proses hukum tetap terpenuhi.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi
Polri Usut Mega Korupsi, DPR: Jangan Ada Motif Politik
Komisi III Dukung Polri Usut Korupsi DMO Batu Bara
"Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakkan hukum ya, agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ya. Hukum ditegakkan, hak para tersangka tentu juga diberikan ya. Mungkin itu," jelasnya.
Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melimpahkan tiga perkara Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.
"Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya," ujar Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers, Sabtu, 11 Juli 2026.
Rudi mengatakan pelimpahan ini dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Di mana, sinergi itu akan difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi yang lebih intensif antara penyidik Polri dan Kejaksaan.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," kata dia.
Rudi memastikan, meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri tetap berjalan hingga perkara memperoleh kepastian hukum
Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka kain berinisial DR selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Sementara DR dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Polisi juga telah melakukan serangkaian penggeledahan yang terkait dengan perkara ini.
Salah satunya lokasi yang digeledah ialah rumah Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari rumah tersebut, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura yang nilanya mencapai Rp476 miliar.
Selain itu, polisi juga menggeledah kafe d’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, Di sana, polisi mengamankan dokuman, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai hampir Rp60 miliar.