Sabtu, 11/07/2026 17:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Polisi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka kain berinisial DR selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"Kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.
Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Kok Bisa?
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Jampidsus Gantikan Febrie
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Sementara DR dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
Sanada dengan Totok, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengungkap Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," ucap Habiburokhman.
Febrie Adriansyah sendiri telah mundur dari jabatan Jampidsus pada Sabtu dini hari tadi. Keputusan itu diambil setelah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers terkait penyidikan tiga perkara korupsi.
Perkara dimaksud ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada 2020-2025.
Dalam prosesnya, polisi telah menggeledah 12 lokasi, salah satunya rumah Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah tersebut, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura yang nilanya mencapai Rp476 miliar.
Selain itu, polisi juga menggeledah kafe d’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, Di sana, polisi mengamankan dokuman, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai hampir Rp60 miliar.