KPK Dalami Pengondisian Audit BPK dalam Pengadaan Iklan BJB

Jum'at, 22/08/2025 12:00 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Staf Ahli Anggota V BPK RI, Melly Kartika Adelia soal dugaan pengondisian laporan audit BPK dalam kasus dugaan korupsi dana iklan BJB.

Melly diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan BJB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025.

"Saksi didalami terkait dengan dugaan pengkondisian laporan audit BPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 22 Agustus 2025.

KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

TERKINI
Ini Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Sesuai Syariat Islam KPK Periksa Pengusaha Heri Black Terkait Korupsi Bea Cukai KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Korupsi Kuota Haji Positif Narkoba, Masinis Tabrakan Maut di Bangkok Jadi Tersangka