KPK Panggil PNS Setjen MPR Terkait Penerimaan Gratifikasi Rp17 Miliar

Selasa, 19/08/2025 13:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI, Rosando pada hari ini, Selasa, 19 Agustus 2025.

Rosando bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ROS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain Rosando, KPK juga memanggil seorang saksi lain atas nama Oki Setiawan selaku karyawan swasta. Namun, belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi sejumlah Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019-2021, Ma`ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Saat ini, KPK masih menghitung total gratifikasi yang diterima tersangka. KPK juga masih mendalami soal pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut.

TERKINI
Hari Penjaga Hutan Sedunia Setiap 31 Juli, Ini Sejarahnya 31 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini FIFA Selidiki Insiden Banner Politik Argentina di Piala Dunia Alami Cedera Pramusim, Asencio Batal Didepak Real Madrid?