Kamis, 31/07/2025 21:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil konsultasi dengan pemerintah terkait dua surat Presiden (Surpres) yang berisi tentang abolisi dan amnesti.
Pengumuman itu dilakukan Dasco saat jumpa pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomit R43/Pres/30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ungkap Dasco.
Israel Caplok Situs Budaya Kastel Beaufort di Lebanon Selatan
Lestari Moerdijat: Generasi Muda Harus Memahami Diri Sebelum Jadi Pemimpin
IRGC Sebut Tembak Jatuh Drone AS yang Melintasi Perairan Iran
Selain itu, DPR RI juga mengungkapkan bahwa negara memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti twrhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto (Sekjen DPP PDIP)," kata Dasco.
Lebih jauh, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan hasil konsultasi resmi antara pemerintah dan DPR RI, sebagai bentuk pelaksanaan wewenang konstitusional Presiden dengan persetujuan lembaga legislatif.
“Demikian konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas pertimbangan dan perdetujuan surat dari Presiden RI,” kata Dasco.