Rabu, 15/07/2026 22:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh PT. MUD di Kabupaten Tebo, Jambi.
Laporan dari Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) tersebut telah diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 8 Juni 2026. Dalam laporan itu, disebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik culas tersebut, antara lain Bupati Tebo Agus Rubiyanto dan Gubernur Jambi, Al Haris.
"Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak. Kemudian kami akan melakukan verifikasi dan telaah tentunya, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi soal kelanjutan laporan tersebut, Rabu, 15 Juli 2026.
Budi mengungkapkan bila KPK membutuhkan keterangan tambahan, maka penyidik akan segera memanggil pelapor. Dengan begitu, kata dia, pengumpulan bukti permulaan bisa segera rampung.
Johanis Tanak Soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah: Harus Sesuai KUHAP!
KPK Periksa Direktur Operasi PT Brantas Abipraya
Danantara Bakal Serahkan Data BUMN Bermasalah ke KPK
"KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan, ya, sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," kata Budi.
Sementara itu, Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001.
"AMATIR menduga telah terjadi serangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif," kata Nardo dalam keterangannya.
Nardo menjelaskan PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026, sementara Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah terbit pada 18 Desember 2025.
Menurutnya, tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang singkat. "Kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata dia.
Dia menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan PKKPR, praktik gratifikasi atau persekongkolan koruptif yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah, serta dugaan pemalsuan dokumen.
Nardo juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak, antara lain Bupati Tebo, Gubernur Jambi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT MUD.
Oleh karena itu, dia mendesak KPK melakukan penyelidikan terkait dalam penerbitan PKKPR tersebut. Dia juga meminta KPK memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut," tegasnya.