Selasa, 29/10/2024 07:59 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono, berbicara mengenai peluang revisi UU TNI kembali dibahas di periode 2024-2029 ini. Dia mengatakan, DPR akan duduk rapat dulu bersama Menteri Pertahanan (Menhan).
"Nanti tergantung. Kita tunggu rapat dengan Menhan, baru nanti Menhan akan menyerahkan drafnya," kata Dave kepada media baru-baru ini.
Mengenai hal tersebut, Dave mengatakan bahwa DPR menunggu pembahasan lanjutan dengan pemerintah. "Apakah mau dilanjutkan atau cukup dengan Perpres, nanti kita lihat seperti apa," pungkas politisi Fraksi Golkar ini.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI di periode sebelumnya, Wihadi Wiyanto, memutuskan untuk menunda pembahasan RUU TNI dan RUU Polri pada 26 Agustus 2024. Dalam pernyataannya tersebut, Wihadi tidak menjelaskan secara rinci alasan pembatalan pembahasan RUU tersebut.
PB PMII Desak Reformasi Total Peradilan Militer, Soroti Dualisme Hukum
Menhan AS Mendadak Copot Kepala Staf Angkatan Darat, Ada Apa?
Komisi I DPR RI Soroti Peluang Tenaga Kerja Indonesia di Siprus
Diketahui, ada sejumlah hal yang menjadi sorotan dalam draf revisi UU TNI tersebut. Di antaranya yakni mengenai perpanjangan masa dinas jenderal bintang empat di TNI sebanyak dua kali, penambahan usia pensiun hingga penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga.
Keyword : Komisi I DPR Revisi UU TNI Menteri Pertahanan