Kamis, 18/05/2017 02:40 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi berkomitmen untuk menindak tegas kelompok dan organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Jokowi telah memerintahkan kepada TNI-Polri untuk menindak pihak yang mencoba memecah belah persatuan dan kesatuan dan mengancam negara.
May Day 2024, Jokowi: Kita Teruskan Semangat Juang Buruh
Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang
DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas Jokowi