Kamis, 26/09/2024 20:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pansus Angket Haji DPR RI akan menyampaikan temuan dan rekomendasi terkait pelaksanaan haji dalam Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September mendatang.
Hal itu diutarakan Anggota Pansus Angket Haji DPR RI dari Fraksi PKB, Marwan Jafar dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Menanti Rekomendasi Pansus untuk Ibadah Haji 2025 yang Lebih Baik" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9).
"Seharusnya dibacakan hari ini, jadinya dibacakan tanggal 30 (September 2024)," kata dia.
Legislator Golkar: Negara Harus Punya Sistem Kelola Aset Rampasan Jelas
Pertamina Diingatkan, Kenaikan BBM Nonsubsidi Tambah Beban Masyarakat
Legislator PKB: Kenaikan BBM Nonsubsidi Jangan Sampai Ganggu Harga Sembako
Menurutnya, dari keterangan para saksi dan temuan Pansus Angket Haji, pelayanan haji pada tahun 2024 sangat menyedihkan atau terdapat pelayanan yang tidak optimal bagi jamaah.
"Soal pelayanan Haji tahun 2024, memang menyedihkan sekali dan sangat ironis," ujar dia.
Marwan menilai Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan haji pada tahun 2024 secara tidak kompeten dan kredibel, padahal Indonesia merupakan salah satu negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
"Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, saya kira itu memalukan sekali pelaksanaannya, sangat tidak kompeten dan tidak kredibel Kemenag ini, terutama Menag ini," kata dia.
Lebih jauh, Marwan menyampaikan keterbatasan waktu membuat tidak semua pihak terkait dapat dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan Haji 2024.