Jum'at, 23/08/2024 17:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Polri untuk membuka data informasi terkait pembelian gas air mata yang nilai kontraknya mencapai Rp188,9 miliar. Hal ini penting sebagai bentuk transparansi polri.
Hal ini disampaikan Badan Pekerja ICW, Wana Alamsyah yang menyinggung penggunaan gas air mata saat aksi demonstrasi di sejumlah wilayah pada Kamis, 22 Agustus 2024.
“Polri segera untuk membuka dokumen kontrak pembelian gas air mata senilai Rp188,9 miliar yang berasal dari pajak warga,” kata Wana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus 2024.
ICW, sambung Wana, juga minta proses pengadaan gas air mata oleh Polri dihentikan dulu. “Hingga seluruh dokumen kontrak dan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada publik,” tegas pegiat antikorupsi itu.
Jalani Uji Kelayakan, Suyudi Usung Konsep Polisi Bersama Masyarakat
Inggris Selidiki Keterkaitan Iran dalam Insiden RAF Fairford
Migran Terobos Pengepungan Ceuta Polisi Spanyol Gunakan Kekerasan
Selain itu, Wana juga minta Komisi Informasi Pusat untuk menindaklanjuti permintaan ini. Apalagi, sudah ada pengajuan sengketa informasi keterbukaan pengadaan gas air mata oleh Polri.
“ICW pada Desember 2023 lalu telah mengajukan sengketa informasi ke KIP,” jelasnya.
“(Tapi, red) hingga hari ini, KIP tidak kunjung memberi kejelasan penyelesaian sengketa informasi yang kami ajukan. Kami duga KIP takut untuk memproses sengketa informasi melawan Polri bukan hanya perihal padatnya agenda penyelesaian sengketa informasi oleh KIP,” pungkasnya.