Rabu, 21/08/2024 19:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Baleg DPR RI menyepakati revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) usai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas syarat pencalonan.
Dalam revisi RUU Pilkada tersebut, Baleg justru menganulir sebagian putusan MK nomor 60 yang diputuskan pada Selasa (20/8) kemarin.
Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun hanya berlaku bagi partai non parlemen.
Sementara, bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Mendes Yandri Ajak Setiap Ormas Punya Desa Binaan
Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat
Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat
Anggota Baleg DPR, Yandri Susanto mengatakan, hal ini dilakukan karena mengakomodasi putusan MK yang menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah di pilkada, dengan mencantumkannya dalam UU Pilkada.
"Kita ingin menyandur itu biar terang-benderang, tidak ada tafsir yang liar oleh penyelenggara KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di pilkada," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Ia juga mengatakan Baleg tidak mungkin menganulir putusan MK, dan sangat menghormati putusan MK tersebut agar menjadi payung hukum bagi pelaksanaan Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
"Kita tunggu saja, tetapi intinya kita menghormati keputusan MK itu, maka saking hormatnya kita, kita membahas itu pada hari ini sesegera mungkin sehingga payung hukum terhadap pelaksanaan pilkada itu bisa terang-benderang," terangnya.
Diketahui, hari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggelar rapat mengenai UU Pilkada untuk merespons putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengenai ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah di pilkada.