KPK Sita Mobil hingga Motor dalam OTT Kepala Imigrasi Jakbar

Rabu, 03/06/2026 22:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah pada Rabu, 3 Juni 2026.

Barang bukti yang diamabkan di antaranya, empat unit mobil, sembilab motor, dan tujuh sepeda. Barang bukti itu telah dibawa menggunakan kendaraan towing ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

Selain itu, KPK turut mengamankan valas atau mata uang asing yakni dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas, dari operasi senyap tersebut.

KPK menangkap belasan orang dalam OTT tersebut. Sebagian sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

OTT ini berkaitan dengan pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.

Hingga saat ini, KPK juga masih mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim terkait operasi tangkap tangan itu. KPK mengimbau yang bersangkutan kooperatif.

"Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut.

TERKINI
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK DPR RI Siap Bahas Revisi UU Pemilu Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar