Pemerintah Naikkan Dua Kali Lipat Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jum'at, 12/05/2017 15:00 WIB

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sosialisasi kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas dari PT Jasa Raharja (Persero) di Gedung Dhanapala, Jumat (12/5/2017).

Jasa Raharja naikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas tahun ini sebesar dua kali lipat.

Meski santunan naik, tapi besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW) tidak berubah.

Selain peningkatan nilai santunan, Jasa Raharja juga memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans.

Berikut rangkuman perubahan besar santunan dana kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017

1. Santunan meninggal dunia (ahli waris): Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta
2. Santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal): Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta
3. Santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal): Ketentuan lama Rp 10 juta, ketentuan baru Rp 20 juta
4. Manfaat tambahan (baru): Ketentuan lama tidak ada, ketentuan baru ada penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu.
5. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2