KPK Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Rabu, 24/07/2024 12:22 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

“Pasti sudah (SPDP sudah dikirimkan), ke berapa orang, kemarin saya menginfokan 4 orang kalau tidak salah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu, 24 Juli 2024.

Meski begitu, KPK belum merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka. Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Diketahui, KPK sedang mengusut tiga perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Perkara pertama terkait pengadaan barang atau jasa tahun 2023 sampai dengan 2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.

KPK memastikan tidak ada unsur politik dalam pengusutan kasus ini. Penyidikan kasus dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

TERKINI
Prestasi Jeblok Musim Lalu, OGC Nice Bakal Cuci Gudang Salami Wasit usai Kartu Merah Kontroversial, Balogun Panen Pujian Wasit Kontroversial Pimpin Laga Meksiko vs Inggris, Ini Profilnya Reza Pahlavi Kecam Pemakaman "Diktator yang Telah Wafat" Khamenei