Setelah Bubarkan HTI, Pemerintah Incar FPI

Senin, 08/05/2017 18:21 WIB

Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak segan-segan memproses hukum terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Setiap Ormas yang dianggap melanggar hukum akan dibubarkan.

Menteri koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, setelah melakukan pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah juga akan mengkaji Front Pembela Islam (FPI).

"Yang lain terus dipelajari, lewat lembaga peradilan. Jadi satu-satu dulu," kata Wiranto, Jakarta, Senin (8/5).

Kata Wiranto, setiap Ormas yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan diproses secara hukum. Sebab, hal itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

"Pemerintah tidak sewenang-wenang, tapi tetap bertumpu hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

TERKINI
Sesi II, IHSG Terkoreksi ke Level 6.298 Depresi Lawan Iran Delapan Pelaut AS Coba Bunuh Diri KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur terkait Suap HGB Agustus 2026, Uang Beredar di Indonesia Rp10.448 Triliun