Setelah Bubarkan HTI, Pemerintah Incar FPI

Senin, 08/05/2017 18:21 WIB

Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak segan-segan memproses hukum terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Setiap Ormas yang dianggap melanggar hukum akan dibubarkan.

Menteri koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, setelah melakukan pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah juga akan mengkaji Front Pembela Islam (FPI).

"Yang lain terus dipelajari, lewat lembaga peradilan. Jadi satu-satu dulu," kata Wiranto, Jakarta, Senin (8/5).

Kata Wiranto, setiap Ormas yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan diproses secara hukum. Sebab, hal itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

"Pemerintah tidak sewenang-wenang, tapi tetap bertumpu hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

TERKINI
Absen Cedera, Iraola Tepis Isu Jones Hengkang ke Inter Hakim Tolak Praperadilan Ketua Kesthuri, Penggeledahan KPK Dinyatakan Sah Komisi XIII Dukung Pengetatan Naturalisasi WNA Demi Lindungi Aset Nasional Anggota DPR Desak Kemenhut Bergerak Lebih Cepat Tangani Kebakaran Bromo