Senin, 08/05/2017 15:53 WIB
Jakarta - Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas Nomor 17/2013.
Mantan Ketua Pansus Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, Ormas di Indonesia azasnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
Kurangi Kemiskinan, BKKBN Dorong Kesetaraan Gender di dalam Keluarga
Populasi Dunia Tembus Delapan Miliar, BKKBN Fokus Kualitas SDM
Erick Thohir Digugat, ini Respons Kementerian BUMN
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas