Kamis, 04/07/2024 16:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa matan Menteri BUMN 2011-2014, Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa Dahlan Iskan didalami soal perannya sebagai kuasa pemegang saham di PT Pertamina.
"Perannya sebagai mentri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina," kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 4 Juli 2024.
"Serta ditanyakan ada tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut," imbuhnya.
KPK Dalami Keuntungan dalam Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina
BBM Tak Naik, Bukti Prabowo Siap Hadapi Geopolitik Global
Apresiasi BBM Tidak Naik, Dasco: Presiden Berpihak Pada Kepentingan Publik
Sementara itu, Dahlan mengaku diperi mengaku dicecar soal rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait pengadaan LNG itu.
"Tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu sudah di RUPS kan atau mendapat persetujuan RUPS. Cuma itu kok," kata Dahlan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis 9 tahun pidana penjara.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru yakni HK dan YA. Mereka diduga turut melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,83 juta.
Berdasarkan informasi yang diterima, kedua tersangka itu adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto.